Oleh: Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,
مَنْ فَطَّرَ صَائِماً كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ
يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْءٌ (رَوَاهُ التِّرمِذِيُّ وَقَالَ
حَدِيثٌ حَسَنٌ صحيح)
“Barangsiapa yang memberi makanan berbuka bagi orang yang berpuasa,
maka baginya pahala yang semisal orang yang berpuasa tersebut tanpa
mengurangi pahala orang yang berpuasa tersebut sedikit pun.” (HR. At
Tirmidzi, beliau berkata, “Hadits Hasan Shahih”)
Termasuk nikmat dari Allah subhanahu wata’ala atas hamba-hamba-Nya,
Allah mensyariatkan tolong-menolong di atas kebaikan dan ketakwaan. Dan
termasuk tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan ini adalah memberi
makanan berbuka bagi orang yang sedang berpuasa, karena orang yang
berpuasa diperintahkan untuk berbuka dan menyegerakan buka puasanya.
Apabila dia ditolong dalam perkara ini, maka ini termasuk nikmat dari
Allah ‘azza wajalla. Oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda,
مَنْ فَطَّرَ صَائِماً كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْءٌ
“Barangsiapa yang memberi buka bagi orang yang berpuasa, maka baginya
pahala yang semisal orang yang berpuasa tersebut tanpa mengurangi
pahala orang yang berpuasa tersebut sedikit pun.”
Para ulama berselisih pendapat tentang makna “Barangsiapa yang
memberi buka bagi orang yang berpuasa”. Dikatakan bahwa yang diinginkan
dengan memberi makanan berbuka di sini adalah memberikan hal minimal
yang bisa membatalkan puasa seorang yang berpuasa, walaupun itu hanya
sebutir kurma.
Dan sebagian ulama berkata bahwa yang diinginkan di sini adalah
memberikan makanan pembuka yang mengenyangkan, karena inilah perkara
yang memberikan manfaat bagi orang yang berpuasa sepanjang malam, dan
terkadang cukup baginya sampai sahur.
Akan tetapi yang zhahir dari hadits ini adalah manusia apabila
memberikan makanan berbuka bagi orang yang berpuasa walau dengan sebutir
kurma, maka dia akan mendapatkan pahala semisal pahala orang yang
berpuasa tersebut.
Oleh karena itu, sudah sepantasnya bagi manusia untuk bersemangat
memberikan makanan berbuka bagi orang-orang yang berpuasa dengan kadar
semampunya, terlebih lagi bersamaan dengan butuh dan fakirnya orang yang
berpuasa tersebut, atau butuhnya mereka karena mereka tidak menemukan
orang yang menyediakan makanan berbuka bagi mereka, atau keadaan lain
yang menyerupai ini.(*)
*http://ulamasunnah.wordpress.com/2008/09/01/keutamaan-memberi-makanan-berbuka-kepada-orang-orang-yang-berpuasa/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar