REPUBLIKA.CO.ID, MAUNGDAW--Muslim Rohingya yang bermukim di Kota
Maungdaw dipaksa tidak melakukan shalat Idul Fitri pada Kamis (8/8).
Penyebabnya adalah otoritas setempat mengeluarkan Peraturan Darurat 144
dan berlaku untuk dua bulan sejak dikeluarkan pada malam takbiran
kemarin.
"U Aung Myint Soe, pejabat distrik dan U Kyi San, pejabat kota meminta warga Maungdaw untuk menerapkan Peraturan Darurat 144. Padahal aturan ini sudah berlangsung sejak Juni 2012," demikian berita dari Rohingya News Agency, Jumat (9/8).
Dampak dari penerapan Peraturan Darurat 144 ini sangat penting. Karena inti aturan ini adalah melarang warga untuk berkumpul lebih dari lima orang! Satu siswa Rohingya yang memprotes aturan ini, kepada RNA mengatakan, "Dengan penerapan aturan darurat itu, sudah dua kali Muslim Rohingya Maungdaw tidak bisa shalat Idul Fitri!" katanya. Siswa tersebut minta identitasnya dirahasiakan.
Si siswa juga mengatakan, Muslim Rohingya di Maungdaw tak bisa merasakan suka cita Idul Fitri sejak tahun lalu. Apalagi tahun 2012 merebak kerusuhan berbau etnis dengan etnis Buddha versus Rohingya.
"Sejak saat itu pemerintah melarang kegiatan shalat berjamaah.Sementara Pemerintah Pusat menyatakan kepada lembaga internasional tidak terjadi diskriminasi agama, tapi realitasnya itu terjadi kecuali pada umat Buddha," sambung siswa tersebut.
Seharusnya, kata siswa itu, penerapan Peraturan Darurat 144 berlaku untuk seluruh agama. Tapi yang terjadi adalah pemeluk Buddha di Maungdaw bisa merayakan hari agama mereka di kuil setempat. Sementara umat Islam dari etnis Rohingya dilarang shalat berjamaah di masjid maupun di lapangan.
Sumber : http://m.republika.co.id/berita/internasional/asean/13/08/09/mr9kbh-dua-tahun-berturut-muslim-rohingya-dilarang-shalat-idul-fitri
"U Aung Myint Soe, pejabat distrik dan U Kyi San, pejabat kota meminta warga Maungdaw untuk menerapkan Peraturan Darurat 144. Padahal aturan ini sudah berlangsung sejak Juni 2012," demikian berita dari Rohingya News Agency, Jumat (9/8).
Dampak dari penerapan Peraturan Darurat 144 ini sangat penting. Karena inti aturan ini adalah melarang warga untuk berkumpul lebih dari lima orang! Satu siswa Rohingya yang memprotes aturan ini, kepada RNA mengatakan, "Dengan penerapan aturan darurat itu, sudah dua kali Muslim Rohingya Maungdaw tidak bisa shalat Idul Fitri!" katanya. Siswa tersebut minta identitasnya dirahasiakan.
Si siswa juga mengatakan, Muslim Rohingya di Maungdaw tak bisa merasakan suka cita Idul Fitri sejak tahun lalu. Apalagi tahun 2012 merebak kerusuhan berbau etnis dengan etnis Buddha versus Rohingya.
"Sejak saat itu pemerintah melarang kegiatan shalat berjamaah.Sementara Pemerintah Pusat menyatakan kepada lembaga internasional tidak terjadi diskriminasi agama, tapi realitasnya itu terjadi kecuali pada umat Buddha," sambung siswa tersebut.
Seharusnya, kata siswa itu, penerapan Peraturan Darurat 144 berlaku untuk seluruh agama. Tapi yang terjadi adalah pemeluk Buddha di Maungdaw bisa merayakan hari agama mereka di kuil setempat. Sementara umat Islam dari etnis Rohingya dilarang shalat berjamaah di masjid maupun di lapangan.
Sumber : http://m.republika.co.id/berita/internasional/asean/13/08/09/mr9kbh-dua-tahun-berturut-muslim-rohingya-dilarang-shalat-idul-fitri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar