Assalamu'alaikum wr, wb...
ANCAMAN BERGOSIP DALAM ISLAM
Kode
Etik Jurnalistik Bab II Pasal 6 menyebutkan bahwa “Wartawan
Indonesia menghormati dan menjunjung tinggi kehidupan pribadi dengan
tidak menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan
gambar) yang merugikan nama baik seseorang, kecuali menyangkut
kepentingan umum”.
Karya jurnalistik yang cenderung dapat merugikan nama seseorang atau dapat menyinggung perasaan orang lain, misalnya ghibah atau menggunjing. Menggunjing, dalam praktik, tidak hanya terbatas dengan menggunakan lisan. Menggunjing dengan lisan diharamkan karena mengandung unsur ‘memahamkan’ orang tentang kekurangan orang lain. Karena itu, ghibah bisa berupa ucapan, isyarat, tulisan, gerakan, dan setiap perbuatan yang bisa diketahui maksudnya. [Ittihaasu As-Saadah Al Muttaqiin bii Syarhi Ihya Ulumuddin, Muhammad bin Muhammad Al Husaini Az Zabidi, jilid 7, hal. 541]
Bahaya Ghibah
Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam pernah bertanya kepada para sahabatnya,
Allah subhanahu wa ta’ala memberi perumpamaan orang yang menggunjing ibarat memakan daging saudaranya yang sudah mati. Allah berfirman,
Dalam hadist Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam bersabda,
Nabi Muhammad shalallahu’alaihi wassalam bersabda,
Ghibah Yang Diperbolehkan
Beberapa alasan dan tuntutan membuat sebagian kasus ghibah tidak diharamkan, dengan batasan-batasan tertentu. Para ulama berbeda pendapat tentang macam dan jumlahnya. Di antara ulama yang menjelaskan hal ini adalah Al Ghazali dalam magnomopus-nya, Ihya Ulumiddin, dan Imam Nawawi dalam kitab Syarah Muslim. Imam Nawawi menyebutkan 6 (enam) bentuk ghibah yang diperbolehkan, secara ringkasnya:
Dalam pemberitaan media massa, menyebutkan kekurangan seseorang atau kejahatannya, seperti perilaku korupsi, penipuan, pencurian, perampokan, pembunuhan, dan lain sebagainya, pada dasarnya adalah perbuatan haram karena itu merupakan ghibah. Namun pada sebagian kasus hukum itu dikecualikan, yaitu bila terdapat salah satu alasan atau lebih beberapa poin pengecualian di atas. Misalnya, pemberitaan itu dengan niat melakukan amar makruf nahi munkar, mengarahkan pelaku maksiat untuk kembali melakukan ketaatan, mengingatkan masyarakat dari perbuatan buruk, misalnya dari bahaya narkoba yang telah melibatkan banyak orang, untuk mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap seseorang karena ia mengajarkan aliran sesat, mengajarkan paham yang bertentangan dengan syariat Islam, atau mengancam keamanan negara, merencanakan makar, pemberontakan, spionase, dan sebagainya.
Namun perlu diperhatikan, bahwa menebut kekurangan dan kesalahan orang itu bukan dengan tujuan menghina atau melecehkannya. Tapi tidak lain sebagai bagian dari kegiatan amar ma’ruf nahi munkar dan dalam hal ini, boleh menyebutkan kesalahan yang ingin diubah saja, bukan kekurangannya yang lain.
Prinsip-prinsip (Hal-hal) yang Harus Dilakukan dalam ‘Kebolehan Ghibah’
Dalam kesopanan umum, sewajarnya tidak ada pengecualian. Hal publik tidak ada eksepsi. Namun kaidah fikih Islam menyatakan, “ad dlaruuratu tubiihu al mahdzuuraat”. Kondisi darurat (dengan definisi dan batasan tertentu) bisa memperbolehkan hal-hal yang sebelumnya dilarang. Karena itulah terdapat pengecualian hukum dalam beberapa kasus syariat. Namun demikian, tetap perlu dicegah secara preventif, adanya ‘pasal-pasal karet syariat’ yang multitafsir, yang rentan dimanfaatkan dalam penerapan exception-exception (pengecualian hukum) tersebut. Karena itu, dalam penerapan pengecualian ghibah ini, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
[Hasha-id Al Alsun, Husen Al ‘Uwaisyah, hal. 74]
Ust. Faris Khairul Anam LC.
Sumber : http://pusatummat.wordpress.com/2010/07/30/ancaman-bergosip-dalam-islam/
LIDAH, PENYEBAB BINASANYA MANUSIA
Salah
satu anggota badan yang patut diwaspadai adalah lidah. Dalam bahasa
arab distilahkan al-lisan yang berarti tempat berucap, bahasa, maupun
surat. Lidah bentuknya memang kecil namun mempunyai implikasi yang
cukup besar. Ia dapat menjadi lambang ketaatan lewat lantunan zikir
namun bisa berubah sebagai sumber bencana. Nabi SAW menyebut
keselamatan seseorang terletak di dalam kemampuannya mengontrol
lidahnya.
Oleh karena itu, sebelum berbicara berpikirlah dulu. Bila pembicaraannya berisi kebaikan, silakan bicara, bila tidak, lebih baik ia diam.” Habib Ahmad bin Zain Al-Habsyi menyebutkan beberapa penyakit lidah.
Pertama, lidah dapat menimbulkan perdebatan yang tidak ada ujung pangkalnya.
Kedua, lidah mampu melaknat, mencercau, mendoakan keburukan meski pada hewan.
Nabi SAW bersabda,
Dalam sabdanya yang lain,
Ketiga, lidah bisa menyebarluaskan rahasia, mengolok-olok, dan meremehkan. Bahaya lidah adalah membuka aib, merendahkan harkat dan martabat orang lain.
Allah berfiman,
Keempat, memuji. Memuji yang tercela adalah memuji yang tidak proposional, berlebih-lebihan, tidak sesuai fakta, dan cenderung menjilat.
Kelima, menggunjing. Inilah penyakit yang sangat berbahaya pada lidah siapa pun. Sungguh butuh perjuangan keras untuk membinasakan perilaku menggunjing, menggoisp. Ghibah digolongkan sebagai perbuatan yang dosanya lebih besar dari zina. Dalam perjalaan Isra`-Mi`raj, nabi ditunjukkan orang yang mencakar wajahnya dengan kukunya. Ternyata ia adalah orang yang gemar menggunjing manusia dan mencemarkan kehormatannya.
Keenam, mengadu domba dan bermuka dua. Adu domba ialah menukil ucapan seseorang kepada orang lain dengan tujuan merusak dan menfitnah. Bermuka dua setali tiga uang dengan adu domba (namimah): di sisi barat ia mengatakan A di sisi timur ia mengatakan B.
Nabi berujar,
Ketujuh, berdusta. Dusta lawan jujur. Jika jujur membawa pada ketenteraman meski terkadang membawa risiko yang berat, maka dusta malah menyeret pada kesusahan dan kenikmatan sesaaat tanpa rasa tenang. Lidah yang tidak jujur biangnya dusta, dusta dalam bentuk sumpah palsu, berujar yang tidak selaras kenyataan, maupun janji yang tak ditepati.
Ust. Ali Akbar bin Agil, malang.
Sumber : http://pusatummat.wordpress.com/2010/07/30/lidah-penyebab-binasanya-manusia/
ANCAMAN BERGOSIP DALAM ISLAM
Karya jurnalistik yang cenderung dapat merugikan nama seseorang atau dapat menyinggung perasaan orang lain, misalnya ghibah atau menggunjing. Menggunjing, dalam praktik, tidak hanya terbatas dengan menggunakan lisan. Menggunjing dengan lisan diharamkan karena mengandung unsur ‘memahamkan’ orang tentang kekurangan orang lain. Karena itu, ghibah bisa berupa ucapan, isyarat, tulisan, gerakan, dan setiap perbuatan yang bisa diketahui maksudnya. [Ittihaasu As-Saadah Al Muttaqiin bii Syarhi Ihya Ulumuddin, Muhammad bin Muhammad Al Husaini Az Zabidi, jilid 7, hal. 541]
Bahaya Ghibah
Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam pernah bertanya kepada para sahabatnya,
“Apakah kalian tahu apa ghibah itu?”. Para sahabat menjawab, “Allah dan Rasulnya lebih tahu”. Lalu dijelaskan oleh nabi, “Ghibah adalah menyebut sesuatu yang ada pada saudaramu, yang bisa membuat ia tidak suka”, seorang sahabat bertanya, “Bagaimana kalau yang aku sebut memang ada benar dalam saudaraku?”. Nabi menjawab, “Kalau memang ada, berarti kau telah menggunjingnya. Kalau tidak ada berarti kau telah memfitnahnya.” [Shahih Muslim, pembahasan tentang Kebaikan, Hubungan Baik, dan Adab, Bab Keharaman Ghibah, jilid 8, hal. 21]
Allah subhanahu wa ta’ala memberi perumpamaan orang yang menggunjing ibarat memakan daging saudaranya yang sudah mati. Allah berfirman,
“Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah orang seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang” [QS. Al Hujurat: 12].
Dalam hadist Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam bersabda,
“Setiap muslim haram atas muslim lain dalam darah, harta, dan kehormatannya”. Diriwayatkan dari Jabir radhiallahu’anhu dan Sa’id radhiallahu’anhu
Nabi Muhammad shalallahu’alaihi wassalam bersabda,
“Hindarilah oleh kalian perbuatan ghibah. Karena ghibah lebih besar dosanya daripada zina. Seseorang terkadang berzina kemudian bertaubat kepada Allah subhanahu wata’ala dan diterima taubatnya oleh Allah. Sedang orang yang berbuat ghibah, dia tidak akan diampuni sampai orang yang dia ghibah-i memaafkannya”.[Ihya Ulumiddin, Imam Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al Ghazali, jilid 4, hal 411]
Beberapa alasan dan tuntutan membuat sebagian kasus ghibah tidak diharamkan, dengan batasan-batasan tertentu. Para ulama berbeda pendapat tentang macam dan jumlahnya. Di antara ulama yang menjelaskan hal ini adalah Al Ghazali dalam magnomopus-nya, Ihya Ulumiddin, dan Imam Nawawi dalam kitab Syarah Muslim. Imam Nawawi menyebutkan 6 (enam) bentuk ghibah yang diperbolehkan, secara ringkasnya:
- Jika seseorang merasa terzalimi. Boleh baginya mengadukan kezaliman yang dia terima, kepada aparat atau hakim, atau selainnya, yang sekiranya mempunyai wewenang atau kemampuan untuk mencegah orang yang menzaliminya itu.
- Untuk meminta bantuan atau merubah kemungkaran, dan mengarahkan pelaku maksiat untuk kembali berbuat benar. Misalkan dengan mengatakan kepada orang yang dianggap mampu mencegah kemungkaran tersebut, “Seseorang melakukan perbuatan ini, tolong Anda cegah!”
- Untuk meminta fatwa (nasihat). Misalnya dengan mengatakan, “Ayahku, atau saudaraku, menzalimi aku. Bagaimana caraku untuk terbebas dari perbuatannya yang zalim?” dan sebagainya. Hal ini diperbolehkan sesuai kebutuhan, berdasarkan hadist Hindun yang melaporkan suaminya kepada Nabi Muhammada shalallahu’alaihi wassalam dengan mengatakan, “Sesungguhnya Abu Sufyan adalah orang yang syahih (bakhil)”.
- Untuk mengingatkan umat Islam dari perbuatan buruk. Di antara contoh kasusnya adalah jarh (menilai negatif) seorang periwayat hadist atau para saksi demi kebenaran dan tegaknya keadilan, dan sebagainya. Ini diperbolehkan sesuai ijma (konsesus) ulama. Bahkan hukumnya wajib, demi menjaga kebenaran syariat. Bukan dengan tujuan menghina atau melecehkan seseorang.
- Seseorang melakukan kefasikan atau perbuatan bid’ah secara terang-terangan. Seperti minum-minuman keras atau melakukan perbuatan bathil yang bertentangan dengan syariat Islam secara terang-terangan. Dalam hal ini boleh menyebutkan kejelekannya berupa kefasikan atau kebathilan tertentu saja, bukan sifatnya yang lain, kecuali dengan sebab yang lain lagi.
- “Mengenalkan” seseorang. Misalkan seseorang dikenal mempunyai julukan tertentu, seperti ‘pendek’, ‘si hitam’, ‘yang buta’, dan sebagainya. Boleh menyebut julukan itu demi mengenalkannya pada seseorang, bukan dengan tujuan mengejek atau mengurangi harga dirinya. Jika mungkin dikenalkan dengan sifat-sifat tersebut, maka lebih baik mengenalkannya dengan sifat yang lain itu. Wallahu’alam. [Syarh Shahih Muslim, Imam Abu Zakariyya bin Syaraf An Nawawi, jilid 6, hal. 110]
Dalam pemberitaan media massa, menyebutkan kekurangan seseorang atau kejahatannya, seperti perilaku korupsi, penipuan, pencurian, perampokan, pembunuhan, dan lain sebagainya, pada dasarnya adalah perbuatan haram karena itu merupakan ghibah. Namun pada sebagian kasus hukum itu dikecualikan, yaitu bila terdapat salah satu alasan atau lebih beberapa poin pengecualian di atas. Misalnya, pemberitaan itu dengan niat melakukan amar makruf nahi munkar, mengarahkan pelaku maksiat untuk kembali melakukan ketaatan, mengingatkan masyarakat dari perbuatan buruk, misalnya dari bahaya narkoba yang telah melibatkan banyak orang, untuk mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap seseorang karena ia mengajarkan aliran sesat, mengajarkan paham yang bertentangan dengan syariat Islam, atau mengancam keamanan negara, merencanakan makar, pemberontakan, spionase, dan sebagainya.
Namun perlu diperhatikan, bahwa menebut kekurangan dan kesalahan orang itu bukan dengan tujuan menghina atau melecehkannya. Tapi tidak lain sebagai bagian dari kegiatan amar ma’ruf nahi munkar dan dalam hal ini, boleh menyebutkan kesalahan yang ingin diubah saja, bukan kekurangannya yang lain.
Prinsip-prinsip (Hal-hal) yang Harus Dilakukan dalam ‘Kebolehan Ghibah’
Dalam kesopanan umum, sewajarnya tidak ada pengecualian. Hal publik tidak ada eksepsi. Namun kaidah fikih Islam menyatakan, “ad dlaruuratu tubiihu al mahdzuuraat”. Kondisi darurat (dengan definisi dan batasan tertentu) bisa memperbolehkan hal-hal yang sebelumnya dilarang. Karena itulah terdapat pengecualian hukum dalam beberapa kasus syariat. Namun demikian, tetap perlu dicegah secara preventif, adanya ‘pasal-pasal karet syariat’ yang multitafsir, yang rentan dimanfaatkan dalam penerapan exception-exception (pengecualian hukum) tersebut. Karena itu, dalam penerapan pengecualian ghibah ini, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Ikhlas dalam niat, semata-mata karena ALLAH, bukan untuk mengejek, menghina atau melecehkan harga diri orang tersebut.
- Semampunya untuk tidak menyebutkan nama (menyebut seseorang secara khusus).
- Menyebutkan yang boleh saja, dan yang benar-benar ada dalam diri orang tersebut. Tidak ‘lepas diri’ untuk berbuat ghibah secara luas, hingga menceritakan kekurangan-kekurangan orang lain semau hatinya.
- Merasa yakin bahwa dengan melakukan ghibah yang boleh itu, tidak akan terjadi dampak negative yang lebih parah.
[Hasha-id Al Alsun, Husen Al ‘Uwaisyah, hal. 74]
Ust. Faris Khairul Anam LC.
Sumber : http://pusatummat.wordpress.com/2010/07/30/ancaman-bergosip-dalam-islam/
LIDAH, PENYEBAB BINASANYA MANUSIA
Oleh karena itu, sebelum berbicara berpikirlah dulu. Bila pembicaraannya berisi kebaikan, silakan bicara, bila tidak, lebih baik ia diam.” Habib Ahmad bin Zain Al-Habsyi menyebutkan beberapa penyakit lidah.
Pertama, lidah dapat menimbulkan perdebatan yang tidak ada ujung pangkalnya.
Kedua, lidah mampu melaknat, mencercau, mendoakan keburukan meski pada hewan.
Nabi SAW bersabda,
“Orang mukmin itu bukanlah ahli melaknat.”
Dalam sabdanya yang lain,
“Mencaci seorang mukmin adalah sebuah kefasikan dan membunuhnya adalah kekufuran.”
Ketiga, lidah bisa menyebarluaskan rahasia, mengolok-olok, dan meremehkan. Bahaya lidah adalah membuka aib, merendahkan harkat dan martabat orang lain.
Allah berfiman,
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik.” (Qs. Al-Hujurat: 11).
Keempat, memuji. Memuji yang tercela adalah memuji yang tidak proposional, berlebih-lebihan, tidak sesuai fakta, dan cenderung menjilat.
Kelima, menggunjing. Inilah penyakit yang sangat berbahaya pada lidah siapa pun. Sungguh butuh perjuangan keras untuk membinasakan perilaku menggunjing, menggoisp. Ghibah digolongkan sebagai perbuatan yang dosanya lebih besar dari zina. Dalam perjalaan Isra`-Mi`raj, nabi ditunjukkan orang yang mencakar wajahnya dengan kukunya. Ternyata ia adalah orang yang gemar menggunjing manusia dan mencemarkan kehormatannya.
Keenam, mengadu domba dan bermuka dua. Adu domba ialah menukil ucapan seseorang kepada orang lain dengan tujuan merusak dan menfitnah. Bermuka dua setali tiga uang dengan adu domba (namimah): di sisi barat ia mengatakan A di sisi timur ia mengatakan B.
Nabi berujar,
“Seburuk-buruk hamba Allah adalah orang-orang yang berjalan sembari mengadu domba dan mencerai-beraikan di antara orang-orang yang mencintai.”
Ketujuh, berdusta. Dusta lawan jujur. Jika jujur membawa pada ketenteraman meski terkadang membawa risiko yang berat, maka dusta malah menyeret pada kesusahan dan kenikmatan sesaaat tanpa rasa tenang. Lidah yang tidak jujur biangnya dusta, dusta dalam bentuk sumpah palsu, berujar yang tidak selaras kenyataan, maupun janji yang tak ditepati.
Ust. Ali Akbar bin Agil, malang.
Sumber : http://pusatummat.wordpress.com/2010/07/30/lidah-penyebab-binasanya-manusia/
Wallahu a’lam bish-shawabi... (hanya
Allah
yang
Mahatahu
Kebenarannya)
Catatan ini kami tujukan untuk kami pada khususnya
dan untuk semua pembaca pada umumnya...
Jika terjadi kesalahan dan kekurangan disana-sini dalam catatan ini...
Itu hanyalah dari kami...
dan kepada Allah SWT., kami mohon ampunan...
Semoga Allah SWT. memberi kekuatan untuk kita amalkan... Amin
Wassalam...
Semoga Bermanfaat dan bisa kita ambil hikmahnya... Amin
Silahkan COPY atau SHARE ke rekan anda jika menurut anda notes ini bermanfaat...
Catatan :
Lampirkan sumbernya ya... Syukron
Catatan ini kami tujukan untuk kami pada khususnya
dan untuk semua pembaca pada umumnya...
Jika terjadi kesalahan dan kekurangan disana-sini dalam catatan ini...
Itu hanyalah dari kami...
dan kepada Allah SWT., kami mohon ampunan...
Semoga Allah SWT. memberi kekuatan untuk kita amalkan... Amin
Wassalam...
Semoga Bermanfaat dan bisa kita ambil hikmahnya... Amin
Silahkan COPY atau SHARE ke rekan anda jika menurut anda notes ini bermanfaat...
Catatan :
Lampirkan sumbernya ya... Syukron
Makasih telah berbagi.....ijin share ya
BalasHapus