"Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan (yang jelas) dan petunjuk, setelah Kami menerangkannya kepada manusia dalam Al Kitab, mereka itu dila'nati Allah dan dila'nati (pula) oleh semua (mahluk) yang dapat mela'nati, kecuali mereka yang telah taubat dan mengadakan perbaikan dan menerangkan (kebenaran), maka terhadap mereka itulah Aku menerima taubatnya dan Akulah Yang Maha Menerima taubat lagi Maha Penyayang."
Dan yang dimaksud dengan firman Allah "mereka yang melaknat" adalah segala sesudah yang dapat memberi laknat, dan ini telah datang penjelasannya sesudah ayat itu didalam firman-Nya:
"Sesungguhnya orang-orang kafir dan mati sedangkan mereka berada dalam kekafiran merekalah yang akan ditimpa oleh laknat Allah, malaikat dan manusia seluruhnya."
Ayat ini telah menjelaskan bahwa menyembunyikan penjelasan-penjelasan dan petunjuk termasuk dosa-dosa besar yang karenanya Allah telah mewajibkan bagi pelakunya laknat. Dan segala sesuatu yang berhubungan dengan Dien dan dibutuhkan oleh mukallaf maka tidak boleh untuk disembunyikan, dan barang siapa yang menyembunyikannya sesungguhnya kesalahannya sangat besar. Dan firman Allah:
"Sesungguhnya orang-orang yang bertaubat dan berbuat kebaikan serta menerangkan (kebenaran)."
Menunjukkan bahwa tidak cukup di dalam taubat itu bagi seseorang untuk mengatakan sesungguhnya aku telah bertaubat akan tetapi wajib baginya setelah bertaubat untuk mengubah keadaan sebelum itu, apabila ia seorang yang murtad maka ia mesti kembali kepada Islam serta melaksanakan syariat-syariatnya, dan jika ia termasuk orang yang berbuat maksiat mestinya ia menampakkan amal-amal shaleh serta menjauhi orang-orang yang berbuat kerusakan.
Firman Allah: "dan mereka yang menjelaskan (kebenaran)", yakni mereka menjelaskan apa yang mereka sembunyikan daripada ilmu. Sedangkan yang dimaksud dengan menyembunyikan adalah: tidak mau menampakkan sesuatu yang dibutuhkan oleh manusia, serta segala sesuatu yang sangat dibutuhkan untuk ditampakkan, sebab jika sesuatu yang tidak ditampakkan itu bukan hal yang perlu maka seorang melakukannya tidak dianggap sebagai seorang yang menyembunyikan. dan oleh karena apa yang diturunkan oleh Allah dari pada penjelasan-penjelasan dan petunjuk merupakan hal-hal yang sangat dibutuhkan dalam Dien maka orang-orang yang mengetahuinya dan tidak menampakkan disifati dengan orang-orang yang menyembunyikannya.
"Firman Allah:
"Dan ingatlah ketika Allah mengambil perjanjian dengan orang-orang yang diberikan Al-Kitab agar mereka menjelaskan kepada manusia dan tidak menyembunyikannya."
Sehubungan dengan masalah betapa pentingnya untuk menjelaskan ilmu yang andaikata tidak disebutkan padanya ancaman, maka cukuplah firman Allah SWT:
"Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan diantara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang Dien dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya." (At-Taubah : 122)
Dan diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah bersabda:
"Barangsiapa yang menyembunyikan suatu ilmu yang ia ketahui maka ia datang pada hari kiamat dengan dikekang daripada kekang api neraka."
Adapun Abu Hurairah adalah yang mengatakan sebagaimana disebutkan di dalam dua kitab shahih: "Sesungguhnya manusia mengatakan "Abu Hurairah telah banyak meriwayatkan hadits. andaikata bukan karena dua ayat di dalam Al-Qur'an niscaya aku tidak akan menceritakan satu haditspun, kemudian beliau membaca firman Allah : "Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan (yang jelas) dan petunjuk", dan firman Allah : "Dan ingatlah ketika Allah mengambil perjanjian dengan orang-orang yang diberikan Al-Kitab agar mereka menjelaskan kepada manusia dan tidak menyembunyikannya."
Mengambil upah terhadap pengajaran agama
Para ulama telah berhujjah dengan ayat ini bahwasanya tidak boleh bagi seseorang untuk mengambil upah dalam mengajarkan agama, karena ayat ini menunjukkan wajibnya untuk melakukan pengajaran maka mengambil upah dari perbuatan itu termasuk mengambil upah atas sesuatu yang wajib dan yang demikian itu tidak dibolehkan. Pendapat ini didukung pula oleh firman Allah: "Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa-apa yang diturunkan oleh Allah berupa Al-Kitab dan menjualnya dengan harga yang sangat sedikit".
Makna yang terkuat (zhahir) dari pada ayat ini menjelaskan tentang larangan mengambil upah dalam mengajarkan ilmu dan sekaligus larangan terhadap menyembunyikan ilmu itu sendiri. sebab firman-Nya : "Dan mereka menjualnya dengan harga yang sedikit" merupakan larangan dari pada mengambil harga atau upah atas suatu ilmu dari segala segi serta dalam segala keadaan.
Kapan ilmu itu wajib disampaikan
Adapun permasalah tentang kapan ilmu itu wajib disampaikan adalah suatu permasalahan yang telah diperdebatkan oleh ulama, dan sebagai kesimpulannya adalah apa yang disebutkan oleh Ibnul Arabi dikitabnya (Ahkam Al-Qur'an) dimana beliau berkata: "Kesimpulan dari pada maksud ayat ini adalah: bahwasanya seorang yang alim jika dia bermaksud untuk menyembunyikan ilmunya maka sesungguhnya dia telah bermaksiat, akan tetapi jika hal itu tidak disengaja olehnya maka tidak mesti baginya untuk menyampaikan apabila ia mengetahui bahwasanya ada bersamanya orang lain yang dapat menyampaikan ilmu itu."
Berkata Utsman ra: "Sesungguhnya aku akan menceritakan kepada kalian suatu hadits, andaikata bukan karena suatu ayat di dalam Al-Qur'an niscaya aku tidak akan menceritakannya kepada kamu", ayat itu adalah: "Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan (yang jelas) dan petunjuk, setelah Kami menerangkannya kepada manusia dalam Al Kitab, mereka itu dila'nati Allah dan dila'nati (pula) oleh semua (mahluk) yang dapat mela'nati."
Dan biasanya Abu Bakar dan Umar tidak menceritakan segala sesuatu yang mereka dengar dari Nabi SAW kecuali hal itu dibutuhkan. Sedangkan Az-Zubair adalah orang yang sangat sedikit meriwayatkan hadits karena beliau khawatir akan terjerumus pada perbuatan dusta. Akan tetapi mereka beranggapan bahwasanya ilmu telah menyebar pada mereka semua maka salah seorang diantara mereka melakukan tabligh (menyampaikan ilmu) apabila yang lain meninggalkannya.
Apabila dikatakan menyampaikan ilmu merupakan hal yang utama atau fardhu, dan jika demikian, mengapa ada diantara para sahabat yang tidak melakukannya seperti Abu Bakar, Umar, Zubair, dan yang lainnya dan jika menyampaikan ilmu itu suatu keutamaan, maka mengapa mereka banyak yang meninggalkannya? Jawabannya: Bahwasanya barang siapa yang ditanya tentang suatu ilmu maka telah wajib baginya untuk menyampaikan ilmu berdasarkan ayat ini, dan berdasarkan apa yang telah diriwayatkan oleh Abu Hurairah dan 'Amr bin 'Ash bahwasanya Nabi bersabda:
"Barangsiapa yang menyembunyikan suatu ilmu yang ia ketahui maka ia datang pada hari kiamat dengan dikekang daripada kekang api neraka."
Adapun orang yang tidak ditanya maka tidak wajib baginya untuk menyampaikan ilmu kecuali tentang Al-Qur'an saja. Dan telah berkata As-Sihnun: "Sesungguhnya hadits Abu Hurairah dan Amr bin Ash ini hanya menjelaskan tentang masalah persaksian saja."
"Semoga Allah memberi kecerahan kepada seseorang yang mendengar perkataan itu lalu memahaminya dan menyampaikannya sebagaimana ia mendengarnya."
Sumber : http://putra212.blogspot.com/2010_03_01_archive.html
Wallahu a’lam bish-shawabi... (hanya Allah yang Mahatahu Kebenarannya)
Catatan ini kami tujukan untuk kami pada khususnya
dan untuk semua pembaca pada umumnya...
Jika terjadi kesalahan dan kekurangan disana-sini dalam catatan ini...
Itu hanyalah dari kami...
dan kepada Allah SWT., kami mohon ampunan...
Semoga Allah SWT. memberi kekuatan untuk kita amalkan... Amin
Wassalam...
Semoga Bermanfaat...
Silahkan COPY atau SHARE ke rekan anda jika menurut Anda note ini bermanfaat...
Lampirkan sumbernya ya... Syukron
Tidak ada komentar:
Posting Komentar