Anggota Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri mengingatkan kepada para
calon hakim, saat memberi pembekalan kepada 20 calon hakim di Pengadilan
Negeri Kudus, Jawa Tengah, Jumat (8/11).
Dalam agama Islam dalam Haditz Riwayat Abu Dawud, At Thawawi, kata
Taufiq, agama telah mengingatkan bahwa dua dari tiga hakim masuk neraka.
"Dua dari tiga hakim masuk neraka. Seorang hakim yang mengetahui Al Haq,
lalu ia memutuskan perkara kebenaran haq), maka ia masuk surga. Ada pun
laki-laki yang mengetahui Al Haq, tapi ia tidak memutuskan perkara
dengannya, maka ia masuk neraka.
Sedangkan seseorang yang tidak mengetahui al haq lalu ia memutuskan
perkara manusia dengan kebodohannya maka ia juga masuk neraka," katanya.
Hakim adalah jabatan yang mulia sekaligus penuh risiko. Mulia, karena ia
bertujuan menciptakan ketentraman dan keadilan di dalam masyarakat.
Penuh risiko, sebab di dunia ia akan berhadapan dengan mereka yang tidak
puas dengan keputusannya, sedangkan di akhirat diancam dengan neraka
jika tidak menetapkan keputusan sesuai dengan yang seharusnya.
Taufiq juga mengingatkan, semua calon hakim ini agar nantinya jika sudah
menjadi hakim untuk menjaga perilaku sehingga tidak berurusan dengan KY
untuk diperiksa karena diduga melanggar kode etik.
Sedangkan, Ketua PN Kudus Suko Priyo Widodo mengatakan bahwa semua hakim
pasti tidak mau berurusan dengan KY karena dilaporkan oleh
masyarakat.Dia juga meminta KY untuk melakukan seleksi terhadap laporan
yang masuk, karena hakim yang dilaporkan itu karena tidak terima
kasusnya dikalahkan.
"Setiap menerima putusan pasti ada yang ketawa dan kecewa. Untuk itu
perlu dipilah apakah itu hanya kecewa ataukah memang ada pelanggaran,"
kata Suko. Namun dia setuju dengan hakim yang brengsek harus dimusnahkan
karena membuat nama jelek hakim lainnya.
*http://www.pkspiyungan.org/2013/11/ky-dua-dari-tiga-hakim-masuk-neraka.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar