dakwatuna.com – Jakarta. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sepanjang 2013 lalu menemukan 13 item obat palsu yang nilainya mencapai Rp 1 miliar. Meski nominalnya tidak begitu besar, namun dampaknya cukup membahayakan masyarakat.
“Temuan produk palsu ada 13 item, ini adalah temuan kita. Tahun ini paling banyak, memang masih tinggi. Nilainya Rp 1 M lebih,” kata Kepala BPOM, Roy Sparringa di kantornya, Jakarta, Rabu (8/1).
Menurut Roy, temuan obat palsu itu memang masih jauh di bawah temuan Polri yang mencapai Rp 4 miliar. Meski demikian, lanjutnya, BPOM terus melakukan operasi pasar agar pasar obat di tanah air terbebas dari obat-obat palsu.
Roy menambahkan, BPOM juga menjaring lebih dari 100 item obat-obatan ilegal. Sepanjang tahun 2013, BPOM juga berhasil memusnahkan obat-obatan ilegal senilai Rp 22,4 miliar secara nasional.
Menurutnya, peredaran obat-obat ilegal biasanya marak menjelang Hari Raya Iedul Fitri. “Kalau saat Natal dan Tahun Baru biasa banyak ditemukan obat-obatan kadaluwarsa,” sebutnya.
Berikut daftar obat palsu yang berhasil ditemukan BPOM RI tahun 2013:
- Coedin 10 mg Tablet
- Pethidin HCI Injeksi
- Diazepam
- Neurobion Injeksi
- Cortisone Acetate Injeksi
- Valilrix Injeksi
- Nizoral Tablet
- Ponstan Tablet
- Amoxsan
- Incidal OD
- Viagra
- Levitra
- Cialis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar