Pages

Jumat, 08 November 2013

Jima’ di Malam Jum’at = Membunuh Kafir dalam Jihad, Benarkah?

Kamar suami istri (foto homedit.com)
Sebagian masyarakat meyakini bahwa berhubungan suami istri di malam Jum’at pahalanya sama dengan membunuh orang kafir dalam jihad. Bahkan, bukan hanya membunuh satu orang kafir tetapi 40 orang kafir. Pemahaman seperti itu bertahan hingga sekarang, diantaranya karena masih ada muballigh yang menyampaikan bahwa ada hadits Nabi yang menjelaskan demikian.

Benarkah ada hadits yang menjelaskan keutamaan jima’ di malam Jum’at seperti itu?

Habib Munzir Al Musawa pernah ditanya oleh salah seorang jama’ahnya yang bernama Arasy, “Ya habib yang kumuliakan dan kusayangi, ada hadits barang siapa yang berhubungan suami istri pada malam senin dan jum`at maka seperti membunuh 40 orang kafir. Bunyi haditsnya bagaimana?”

Habib Munzir menjawab, “Saudaraku yang kumuliakan, saya tak menemukan riwayat hadits shahih akan hal itu, namun hal itu merupakan sunnah dan dibahas pada banyak kitab para Imam kita, diantaranya Hashyatul Jamal dan lain-lain, yang dimaksud adalah berjima’ pada malam malam dan hari mulia adalah diharapkan keturunan mulia pula yang akan dianugerahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada suami istri tersebut.”

Pertanyaan yang senada pernah ditujukan kepada Ustadz Abdullah Zaen, M.A.

“Ustadz, saya sering mendengar dari kebanyakan orang yang mengatakan bahwa hubungan intim pada malam Jumat adalah sunah Nabi. Bahkan ada yang menghubungkan dengan keutamaan seperti membunuh kaum Yahudi. Apakah benar adanya?”

Ia pun menjawab, “Kami belum pernah menemukan ayat Alquran atau hadis sahih yang menunjukkan anjuran tersebut. Jika ada yang menyampaikan hal tersebut maka dia diminta untuk menyampaikan dalil.”

Demikianlah, kita kadang terjebak menganggap sesuatu sebagai hadits. Padahal, ancaman dosa mengatakan sesuatu yang bukan hadits sebagai sabda Nabi adalah sangat berat.

Rasulullah bersabda: “Barangsiapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja maka hendaklah dia mempersiapkan tempat duduknya di neraka.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Hadits Shahih Keutamaan Jima’
Dalam hadits shahih disebutkan bahwa jima’ antara suami dan istri adalah sedekah. Ia mendapatkan pahala atas hubungan halal ini, sebagaimana seseorang mendapatkan dosa jika ia berzina.

“Hubungan badan antara kalian (dengan istri) adalah sedekah”. Para sahabat lantas ada yang bertanya pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, apakah dengan kami mendatangi istri kami dengan syahwat itu mendapatkan pahala?” Beliau menjawab, ”Bukankah jika kalian bersetubuh pada yang haram, kalian mendapatkan dosa. Oleh karenanya jika kalian bersetubuh pada yang halal, tentu kalian akan mendapatkan pahala.” (HR. Muslim)

Sedangkan tentang keutamaan jima’ di malam/hari Jum’at, hadits yang dapat dijadikan rujukan adalah berikut ini:

“Barangsiapa (yang menggauli istrinya) sehingga mewajibkan mandi pada hari Jum’at kemudian diapun mandi, lalu bangun pagi dan berangkat (ke masjid) pagi-pagi, dia berjalan dan tidak berkendara, kemudian duduk dekat imam dan mendengarkan khutbah dengan seksama tanpa sendau gurau, niscaya ia mendapat pahala amal dari setiap langkahnya selama setahun, balasan puasa dan shalat malam harinya.” (HR. Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Majah dan Ahmad)

Hadits tersebut menggambarkan betapa besarnya balasan pahala bagi orang yang melakukannya. Yakni menjima’ istri, mandi, bangun pagi, berangkat awal ke masjid untuk menunaikan shalat Jum’at, duduk dekat imam dan mendengarkan khutbah dengan seksama. Pahala dalam hadits ini diberikan kepada orang yang melakukan paket enam amal itu, tidak terpisah-pisah. Namun demikian, tergambarlah keutamaan jima’ di malam/hari Jum’at.

Memang ada yang berpendapat bahwa sunnah dalam hadits tersebut adalah jima’ pada hari Jum’at (pagi), mengingat mandi Jum’at itu dimulai setelah terbit fajar di hari Jum’at. Namun yang lebih populer adalah jima’ di malam Jum’at, sedangkan mandinya bisa saja saat terbit fajar sebelum menunaikan Shalat Shubuh berjama’ah.

Abu Umar Basyir di dalam bukunya Sutra Ungu menjelaskan, “Di negara yang menerapkan libur pada hari Jum’at, tentu tidak masalah jika seseorang ingin berhubungan seks pada hari itu. Lalu bagaimana di negara yang menetapkan hari Jum’at sama seperti hari-hari kerja lainnya? Bagaimanapun, hukum sunah tetap saja sunah. Jadi itu hanya soal kesempatan melakukannya saja. Jika mampu dilakukan, Insya Allah membawa berkah. Di situlah, manajemen waktu berhubungan seks menjadi perlu diatur. Karena itu bisa saja dilakukan menjelang Subuh, atau sesudah shalat Subuh. Tiap pasutri tentu lebih tahu mana saat yang paling tepat.” Wallaahu a’lam bish shawab. [Abu Nida]

*http://www.bersamadakwah.com/2013/11/jima-di-malam-jumat-membunuh-kafir.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar