Pages

Senin, 06 Januari 2014

Larangan Jilbab, SMAN 2 Denpasar Berlindung dengan Aturan Sekolah

Demonstrasi menolak larangan Jilbab
Demonstrasi menolak larangan Jilbab
 
REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- SMAN 2 Denpasar tempat Anita belajar, tidak secara tegas menyatakan larangan bagi para siswi yang beragama Islam mengenakan jilbab di sekolah. Yang ada hanya peraturan bagi seluruh siswa agar mengenakan pakaian seragam yang telah ditetapkan, seperti soal warna atasan dan bawahannya.

"Kami tidak melarang siswi berjilbab, tapi kami mendorong agar para siswa mengenakan pakaian seragam yang telah digariskan oleh sekolah," kata Wakil Kepala Sekolah Urusan Humas SMAN 2 Denpasar, Made Semadi Yasa SPd MPd.

Dikatakannya, sebelum diterima menjadi siswa di SMAN 2 Denpasar, seluruh calon siswa disodorkan perihal ketentuan yang berlaku, termasuk baju seragamnya. Karenanya kata Yasa, kalau ada yang mengenakan seragam berbeda, berarti ada pelanggaran-pelanggaran.

Pihak-pihak yang berkepentingan kata Yasa, bisa membuka website SMAN 2 Denpasar jika ingin mengetahui tata tertib sekolah. Dengan demikian katanya, mereka yang akan masuk ke SMAN 2 Denpasar bisa mengetahui bagaimana hak dan kewajiban-kewajibannya di sekolah.

Sementara itu, Tim Advokasi yang dibentuk Pengurus Wilayah (PW) PII Bali, Helmi Al Djufri S.Sy, mengatakan pelarangan siswi beragama Islam mengenakan jilbab di sekolah, dapat disebut sebagai pelanggaran hak azasi manusia (HAM).

Pihak sekolah sebut Hilmi, mestinya bisa membuat peraturan dan tata tertib yang dapat mengakomodasi keinginan siswa yang akan melaksanakan kewajiban agamanya. "Saya kira memperbaiki tata tertib sekolah tidak buruk, apalagi ditujukan untuk memfasilitasi kesadaran para siswanya dalam melaksanakan ajaran agamanya," kata Helmi.

Sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Depdikbud Nomor 100/C/Kep/D/1991 tentang Pedoman Pakaian Seragam Sekolah, disebutkan bahwa untuk siswa putri berpakaian khas, diatur mengenakan blus biasa berlengan panjang. Untuk bawahannya mereka mengenakan rok panjang, serta mengenakan jilbab.

Tim Advokasi yang dibentuk PW PII Bali dimaksudkan untuk memberikan pendampingan kepada Anita agar tidak patah semangat untuk terus bisa mengenakan jilbab, termasuk di sekolah. Menurut Helmi, pelarangan siswi beragama Islam mengenakan jilbab di sekolah lebih banyak disebabkan oleh pemahaman yang keliru pihak sekolah tentang jilbab.

Karena itu sebutnya, dirinya telah mengajukan permohonan audensi ke sejumlah sekolah yang secara terang-terangan atau pun secara tersamar melarang siswi beragama Islam mengenakan jilbab di sekolah. "Kami ingin menggali mengapa bisa muncul pelarangan itu. Bukankah pihak sekolah semestinya bersyukur ada siswa yang dengan sadar melaksanakan ajaran agamanya," kata Helmi.

Sumber : http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/14/01/06/myz8y6-larangan-jilbab-sman-2-denpasar-berlindung-dengan-aturan-sekolah 

1 komentar:

  1. Hanya Orang BODOH dan SESAT yang berani melarang JILBAB !!

    BalasHapus