Assalamualaikum wr. wb,
Afwan ustadz, saya ingin bertanya tentang puasa Syawal, apakah pelaksanaannya harus setelah kita melaksanakan semua jumlah puasa qodho Ramadhan? Bolehkah melaksanakan puasa Syawal yang hukumnya sunnah, lalu membayar yang wajib setelahnya? Syukran.
Wassalam,
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Jawaban atas semua pertanyaan anda itu pada hakikatnya adalah benar semua. Anda diperbolehkan untuk melakukan dengan cara yang mana pun.
Anda boleh melakukan puasa sunnah bulan Syawwal dahulu, baru kemudian melakukan puasa qadha’ pengganti dari puasa yang anda tinggalkan karena uzur di bulan Ramadhan kemarin.
Dan anda juga boleh berpuasa qadha’ terlebih dahulu, baru kemudian melakukan puasa sunnah di bulan Syawwal. Tentu saja asalkan bulan Syawwal masih ada.
Bahkan anda boleh berpuasa qadha’ dan sekaligus meniatkannya untuk berpuasa di bulan Syawwal. Seolah keduanya dilakukan di waktu yang bersamaan. Atau dua niat untuk satu puasa yang sama.
Para ulama membolehkan semuanya, sesuai dengan logika dan ijtihad mereka masing-masing. Dan tentu satu sama lain tidak saling mengejek atau saling menyalahkan. Meski tetap berhak atas pilihannya masing-masing, selama mereka merasa pendapat mereka yang paling kuat.
Mereka yang memandang lebih baik puasa sunnah Syawwal terlebih dahulu baru kemudian puasa qadha’, tidak bisa disalahkan. Sebab logika mereka memang masuk akal. Puasa sunnah bulan Syawwal itu waktu terbatas, yaitu hanya selama sebulan saja. Sedangkan waktu yang disediakan untuk mengqadha’ puasa Ramadhan terbentang luas sampai datangnya Ramadhan tahun depan.
Dengan adanya bentang waktu yang berbeda ini, tidak ada salahnya mendahulukan yang sunnah dari yang wajib, karena pertimbangan waktu dan kesempatannya.
Sebaliknya, mereka yang mendahulukan puasa Qadha’ terlebih dahulu kemudian baru puasa Sunnah bulan Syawwal, punya logika yang berbeda. Bagi mereka, lebih afdhal bila mengerjakan terlebih dahulu puasa yang hukumnya wajib, setelah ‘hutang’ itu terpenuhi, barulah wajar bila mengejar yang hukumnya sunnah.
Rasanya, logika seperti ini juga masuk akal. Hanya sedikit masalahnya adalah bila jumlah puasa Qadha’ yang harus dibayarkan cukup banyak, maka waktu untuk puasa sunnah Syawwal menjadi lebih sedikit, atau malah sama sekali tidak cukup. Misalnya pada kasus wanita yang nifas di bulan Ramadhan, boleh jadi sebulan penuh Ramadhan memang tidak puasa. Maka kesempatan puasa sunnah Syawwal menjadi hilang dengan sendirinya.
Ada juga pendapat yang lain lagi. Mereka berangkat dari pemahaman bahwa yang dimaksud dengan puasa 6 hari bulan Syawwal itu lebih kepada waktunya saja, bukan sebuah ibadah khusus yang spesifik.
Maksudnya, diupayakana bahwa dalam 6 hari bulan Syawwal itu seseorang melakukan puasa, apapun motif dan niatnya. Kalau punya hutang puasa, maka minimal selama 6 hari di bulan Syawwal itu dia menebusnya dengan puasa Qadha’. Tapi kalau tidak punya ‘hutang’ puasa, maka niatnya adalah puasa sunnah biasa. Yang penting, di bulan Syawwal itu ada 6 hari yang dilaluinya dengan berpuasa.
Pendapat ini rasanya lebih ringan, karena seseorang bisa dapat dua kebajibakn sekaligus. Pertama, kebajikan dari membayar hutang puasa. Kedua, kebajikan dari mengisi 6 hari bulan Syawwal dengan puasa. Sehingga meski niatnya puasa Qadha’, tapi fadhilah puasa 6 hari bulan Syawwal pun tetap didapatnya. Toh, dalilnya tidak mengharuskan bahwa niatnya hanya puasa sunnah, yang penting selama 6 hari itu dilalui dengan berpuasa.
Mana pun pendapat yang anda pilih, semuanya punya dalil dan argumen yang bisa diterima. Dan tentu kita tidak perlu menjelekkan sesama saudara muslim, hanya lantaran kita berbeda sudut pandang yang bersifat ijtihadi. Kalau ijtihad kita benar, kita akan dapat 2 pahala. Tapi kalau ternyata salah, maka kita tidak dosa bahkan masih tetap dapat 1 pahala.
Ketiga bentuk puasa di atas, tidak satu pun yang melanggar batas halal haram atau wilayah aqidah. Bahkan ketiganya hanyalah hasil nalar dan ijtihad manusiawi belaka atas dalil-dalil yang shahih dan sharih. Meski bentuknya saling berbeda, tapi insya Allah tidak sampai membuat kemungkaran.
Yang mungkar adalah yang tidak membayar puasa Qadha’-nya hingga masuk Ramadhan tahun depan. Ada pun puasa 6 hari di bulan Syawwal, hukumnya sunnah. Boleh ditinggalkan tapi berpahala bila dikerjakan.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.
Afwan ustadz, saya ingin bertanya tentang puasa Syawal, apakah pelaksanaannya harus setelah kita melaksanakan semua jumlah puasa qodho Ramadhan? Bolehkah melaksanakan puasa Syawal yang hukumnya sunnah, lalu membayar yang wajib setelahnya? Syukran.
Wassalam,
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Jawaban atas semua pertanyaan anda itu pada hakikatnya adalah benar semua. Anda diperbolehkan untuk melakukan dengan cara yang mana pun.
Anda boleh melakukan puasa sunnah bulan Syawwal dahulu, baru kemudian melakukan puasa qadha’ pengganti dari puasa yang anda tinggalkan karena uzur di bulan Ramadhan kemarin.
Dan anda juga boleh berpuasa qadha’ terlebih dahulu, baru kemudian melakukan puasa sunnah di bulan Syawwal. Tentu saja asalkan bulan Syawwal masih ada.
Bahkan anda boleh berpuasa qadha’ dan sekaligus meniatkannya untuk berpuasa di bulan Syawwal. Seolah keduanya dilakukan di waktu yang bersamaan. Atau dua niat untuk satu puasa yang sama.
Para ulama membolehkan semuanya, sesuai dengan logika dan ijtihad mereka masing-masing. Dan tentu satu sama lain tidak saling mengejek atau saling menyalahkan. Meski tetap berhak atas pilihannya masing-masing, selama mereka merasa pendapat mereka yang paling kuat.
Mereka yang memandang lebih baik puasa sunnah Syawwal terlebih dahulu baru kemudian puasa qadha’, tidak bisa disalahkan. Sebab logika mereka memang masuk akal. Puasa sunnah bulan Syawwal itu waktu terbatas, yaitu hanya selama sebulan saja. Sedangkan waktu yang disediakan untuk mengqadha’ puasa Ramadhan terbentang luas sampai datangnya Ramadhan tahun depan.
Dengan adanya bentang waktu yang berbeda ini, tidak ada salahnya mendahulukan yang sunnah dari yang wajib, karena pertimbangan waktu dan kesempatannya.
Sebaliknya, mereka yang mendahulukan puasa Qadha’ terlebih dahulu kemudian baru puasa Sunnah bulan Syawwal, punya logika yang berbeda. Bagi mereka, lebih afdhal bila mengerjakan terlebih dahulu puasa yang hukumnya wajib, setelah ‘hutang’ itu terpenuhi, barulah wajar bila mengejar yang hukumnya sunnah.
Rasanya, logika seperti ini juga masuk akal. Hanya sedikit masalahnya adalah bila jumlah puasa Qadha’ yang harus dibayarkan cukup banyak, maka waktu untuk puasa sunnah Syawwal menjadi lebih sedikit, atau malah sama sekali tidak cukup. Misalnya pada kasus wanita yang nifas di bulan Ramadhan, boleh jadi sebulan penuh Ramadhan memang tidak puasa. Maka kesempatan puasa sunnah Syawwal menjadi hilang dengan sendirinya.
Ada juga pendapat yang lain lagi. Mereka berangkat dari pemahaman bahwa yang dimaksud dengan puasa 6 hari bulan Syawwal itu lebih kepada waktunya saja, bukan sebuah ibadah khusus yang spesifik.
Maksudnya, diupayakana bahwa dalam 6 hari bulan Syawwal itu seseorang melakukan puasa, apapun motif dan niatnya. Kalau punya hutang puasa, maka minimal selama 6 hari di bulan Syawwal itu dia menebusnya dengan puasa Qadha’. Tapi kalau tidak punya ‘hutang’ puasa, maka niatnya adalah puasa sunnah biasa. Yang penting, di bulan Syawwal itu ada 6 hari yang dilaluinya dengan berpuasa.
Pendapat ini rasanya lebih ringan, karena seseorang bisa dapat dua kebajibakn sekaligus. Pertama, kebajikan dari membayar hutang puasa. Kedua, kebajikan dari mengisi 6 hari bulan Syawwal dengan puasa. Sehingga meski niatnya puasa Qadha’, tapi fadhilah puasa 6 hari bulan Syawwal pun tetap didapatnya. Toh, dalilnya tidak mengharuskan bahwa niatnya hanya puasa sunnah, yang penting selama 6 hari itu dilalui dengan berpuasa.
Mana pun pendapat yang anda pilih, semuanya punya dalil dan argumen yang bisa diterima. Dan tentu kita tidak perlu menjelekkan sesama saudara muslim, hanya lantaran kita berbeda sudut pandang yang bersifat ijtihadi. Kalau ijtihad kita benar, kita akan dapat 2 pahala. Tapi kalau ternyata salah, maka kita tidak dosa bahkan masih tetap dapat 1 pahala.
Ketiga bentuk puasa di atas, tidak satu pun yang melanggar batas halal haram atau wilayah aqidah. Bahkan ketiganya hanyalah hasil nalar dan ijtihad manusiawi belaka atas dalil-dalil yang shahih dan sharih. Meski bentuknya saling berbeda, tapi insya Allah tidak sampai membuat kemungkaran.
Yang mungkar adalah yang tidak membayar puasa Qadha’-nya hingga masuk Ramadhan tahun depan. Ada pun puasa 6 hari di bulan Syawwal, hukumnya sunnah. Boleh ditinggalkan tapi berpahala bila dikerjakan.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.
Sumber : http://www.eramuslim.com/puasa/puasa-syawwal-atau-bayar-qadha-039-dulu.htm#.UgQnBKyNAqs
Tidak ada komentar:
Posting Komentar