Sejumlah pertanyaan tentang mandi wajib (mandi junub) dari pembaca masuk
ke meja redaksi menyusul artikel Tata Cara Mandi Wajib. Mayoritas
pertanyaan tersebut menanyakan bagaimana hukumnya mandi junub yang hanya
menyiram dan membasuh seluruh anggota badan, tanpa mengikuti tata cara
yang dituntunkan oleh Rasulullah. Beberapa diantara penanya menambahkan,
dulu mereka tidak tahu bahwa ada tuntunan seperti dalam hadits-hadits
shahih tersebut.
Pertanyaan tersebut sebenarnya telah dijawab dalam riwayat Tirmidzi.
قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَهُوَ الَّذِي اخْتَارَهُ أَهْلُ الْعِلْمِ فِي الْغُسْلِ مِنْ الْجَنَابَةِ أَنَّهُ يَتَوَضَّأُ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ ثُمَّ يُفْرِغُ عَلَى رَأْسِهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ يُفِيضُ الْمَاءَ عَلَى سَائِرِ جَسَدِهِ ثُمَّ يَغْسِلُ قَدَمَيْهِ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ وَقَالُوا إِنْ انْغَمَسَ الْجُنُبُ فِي الْمَاءِ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ أَجْزَأَهُ وَهُوَ قَوْلُ الشَّافِعِيِّ وَأَحْمَدَ وَإِسْحَقَ
Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan shahih, dan hadits
inilah yang dipilih oleh para ahli ilmu dalam hal mandi junub. Bahwa
seseorang hendaknya berwudlu sebagaimana wudlu shalat, kemudian
menuangkan tiga siraman ke atas kepalanya. Setelah itu mengalirkan air
ke seluruh tubuh dan membasuh kedua kakinya."
Ahli ilmu mengamalkan hadits ini, mereka mengatakan; "Jika seseorang yang junub membenamkan diri dalam air meskipun tidak berwudlu maka itu telah mencukupi." Ini adalah pendapat Syafi'i, Ahmad dan Ishaq."
Di dalam Fiqih Manhaji Imam Syafi’i, dijelaskan bahwa wajibnya mandi junub itu hanya dua: pertama adalah niat. Kedua adalah membasuh semua permukaan kulit dan rambut dengan air serta memastikan sampainya air ke akar rambut.
Dalam Fiqih Sunnah, Sayyid Sabiq juga menjelaskan bahwa rukun mandi junub ada dua: niat dan membasuh seluruh anggota tubuh.
Adapun tata cara seperti yang telah dijelaskan dalam pembahasan sebelumnya adalah sunnah, yang tentu saja menjadikan mandi junub lebih sempurna dan lebih berpahala. Wallahu a’lam bish shawab. [Abu Nida]
Pertanyaan tersebut sebenarnya telah dijawab dalam riwayat Tirmidzi.
قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَهُوَ الَّذِي اخْتَارَهُ أَهْلُ الْعِلْمِ فِي الْغُسْلِ مِنْ الْجَنَابَةِ أَنَّهُ يَتَوَضَّأُ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ ثُمَّ يُفْرِغُ عَلَى رَأْسِهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ يُفِيضُ الْمَاءَ عَلَى سَائِرِ جَسَدِهِ ثُمَّ يَغْسِلُ قَدَمَيْهِ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ وَقَالُوا إِنْ انْغَمَسَ الْجُنُبُ فِي الْمَاءِ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ أَجْزَأَهُ وَهُوَ قَوْلُ الشَّافِعِيِّ وَأَحْمَدَ وَإِسْحَقَ
Ahli ilmu mengamalkan hadits ini, mereka mengatakan; "Jika seseorang yang junub membenamkan diri dalam air meskipun tidak berwudlu maka itu telah mencukupi." Ini adalah pendapat Syafi'i, Ahmad dan Ishaq."
Di dalam Fiqih Manhaji Imam Syafi’i, dijelaskan bahwa wajibnya mandi junub itu hanya dua: pertama adalah niat. Kedua adalah membasuh semua permukaan kulit dan rambut dengan air serta memastikan sampainya air ke akar rambut.
Dalam Fiqih Sunnah, Sayyid Sabiq juga menjelaskan bahwa rukun mandi junub ada dua: niat dan membasuh seluruh anggota tubuh.
Adapun tata cara seperti yang telah dijelaskan dalam pembahasan sebelumnya adalah sunnah, yang tentu saja menjadikan mandi junub lebih sempurna dan lebih berpahala. Wallahu a’lam bish shawab. [Abu Nida]
Sumber : http://www.bersamadakwah.com/2014/05/mandi-junub-asal-seluruh-anggota-badan.html
0 komentar:
Posting Komentar