REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Agus Purnomo (25), buruh bangunan
yang didakwa sengaja menduduki kitab suci Alquran di Masjid Nurul Ihzan
di Lombok Barat, disidangkan di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Rabu
(30/10).
Sidang itu dipimpin majelis hakim yang diketuai H Budi Susilo MH SH. Sepanjang sidang, Agus lebih banyak menundukkan kepala ketika mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, B Sri Saptianingsih SH.
Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan pada Juli 2013 sekitar pukul 23.00 WITA, terdakwa datang menghampiri dua orang rekannya M Kafi (17) dan Heri (17) yang sedang tadarusan di Masjid Nurul Ihzan di Dusun Kebon Lelede, Desa Dasan Baru, Kecamatan Kediri, Lombok Barat.
Selanjutnya terdakwa mengambil dua buah Alquran kemudian meletakkannya di atas lantai. Sambil mengatakan kalau kitab suci itu adalah kursi, ia pun lantas mendudukinya.
Usai menduduki Alquran selama beberapa menit, terdakwa mengambil Alquran lain, kemudian sama-sama mengaji bersama dua rekannya. "Atas perbuatannya, terdakwa melanggar pasal 177 ayat (2) KUHP, yakni menghina benda-benda untuk keperluan ibadah," kata jaksa.
Kepada jaksa, Agus berkilah saat kejadian ia sedang pusing karena banyak masalah. Ia juga mengaku sama sekali tidak bermaksud berlaku tidak sopan atau menghina Alquran. Agus juga mengaku menyesali perbuatannya.
Kafi yang dihadirkan sebagai saksi menyatakan, saat kejadian ia tidak berani menegur Agus, walau jelas-jelas dilihatnya melakukan perbuatan yang tidak sepantasnya. "Agus lebih tua dari saya, makanya saya tidak berani menegurnya. Tapi yang jelas, saya benar-benar melihat sendiri kalau Agus menduduki Alquran itu. Makanya saya memilih memberi tahu teman-teman yang lain, yaitu Mawardi dan Hulaemi, tentang perbuatan Agus," ujar Kafi dengan nada yakin.
Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menyatakan akan melanjutkan sidang pekan depan untuk mendengarkan pembacaan nota tuntutan hukuman.
Sumber : http://www.republika.co.id/berita/nasional/daerah/13/10/30/mvgzyq-buruh-bangunan-di-lombok-duduki-alquran
Sidang itu dipimpin majelis hakim yang diketuai H Budi Susilo MH SH. Sepanjang sidang, Agus lebih banyak menundukkan kepala ketika mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, B Sri Saptianingsih SH.
Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan pada Juli 2013 sekitar pukul 23.00 WITA, terdakwa datang menghampiri dua orang rekannya M Kafi (17) dan Heri (17) yang sedang tadarusan di Masjid Nurul Ihzan di Dusun Kebon Lelede, Desa Dasan Baru, Kecamatan Kediri, Lombok Barat.
Selanjutnya terdakwa mengambil dua buah Alquran kemudian meletakkannya di atas lantai. Sambil mengatakan kalau kitab suci itu adalah kursi, ia pun lantas mendudukinya.
Usai menduduki Alquran selama beberapa menit, terdakwa mengambil Alquran lain, kemudian sama-sama mengaji bersama dua rekannya. "Atas perbuatannya, terdakwa melanggar pasal 177 ayat (2) KUHP, yakni menghina benda-benda untuk keperluan ibadah," kata jaksa.
Kepada jaksa, Agus berkilah saat kejadian ia sedang pusing karena banyak masalah. Ia juga mengaku sama sekali tidak bermaksud berlaku tidak sopan atau menghina Alquran. Agus juga mengaku menyesali perbuatannya.
Kafi yang dihadirkan sebagai saksi menyatakan, saat kejadian ia tidak berani menegur Agus, walau jelas-jelas dilihatnya melakukan perbuatan yang tidak sepantasnya. "Agus lebih tua dari saya, makanya saya tidak berani menegurnya. Tapi yang jelas, saya benar-benar melihat sendiri kalau Agus menduduki Alquran itu. Makanya saya memilih memberi tahu teman-teman yang lain, yaitu Mawardi dan Hulaemi, tentang perbuatan Agus," ujar Kafi dengan nada yakin.
Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menyatakan akan melanjutkan sidang pekan depan untuk mendengarkan pembacaan nota tuntutan hukuman.
Sumber : http://www.republika.co.id/berita/nasional/daerah/13/10/30/mvgzyq-buruh-bangunan-di-lombok-duduki-alquran
0 komentar:
Posting Komentar