REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Kejiwaan dr Nova Riyanti Yusuf,
SpKJ mengatakan penggunaan narkoba erat kaitannya dengan ancaman
gangguan jiwa karena zat-zat yang terkandung di dalamnya.
"Erat sekali narkoba dengan gangguan jiwa karena efek metafetaminnya," katanya dalam diskusi yang bertajuk "Mungkinkah Rehabilitasi Pecandu Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan" di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (30/10).
Nova mengatakan, zat metafetamin biasanya ditemukan di narkoba jenis sabu yang bisa menyebabkan halusinasi dan disorientasi pancaindera. "Jangankan narkoba, obat diet pun kalau digunakan dalam jangka waktu lama akan menimbulkan halusinasi," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR itu.
Untuk itu, dia berpendapat penanganan penyalahgunaan narkotika sebaiknya direhabilitasi medis dan sosial ketimbang dihukum pidana. Namun, dia mengakui penanganan dengan rehabilitasi belum optimal diimplementasikan di Indonesia dibandingkan dengan di negara-negara lain yang sudah ada penanganan rehabilitasi di lembaga pemasyarakatan.
Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), hingga saat ini terdapat empat juta korban penyalahgunaan narkoba yang tersebar di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 18.000 atau 0,47 persen yang mendapatkan layanan terapi dan rehabilitasi.
Dari jenis narkoba, tercatat 21 macam narkoba jenis baru yang ditemukan di laboratorium BNN yang diciptakan sindikat narkoba dan didukung oleh tenaga ahli farmasi. Bahkan, telah ditemukan sebanyak 251 narkoba jenis baru yang sengaja dibuat untuk menghindari jerat hukum yang telah diatur oleh undang-undang masing-masing negara.
Nova merujuk kepada cara penurunan permintaan narkoba di Portugal, yakni dengan tidak memutus mata rantai peredaran narkoba. "Jadi, narkoba itu bebas dijajakan di warung kopi, atau semacam warteg, tetapi masyarakatnya tidak kepingin karena psikologi masyarakat akan narkoba berbeda," katanya.
Namun, dia merasa tidak yakin jika cara tersebut sama efektif jika diterapkan di Indonesia, karena itu cara yang efektif menurut dia, yakni rehabilitasi.
Sumber : http://www.republika.co.id/berita/gaya-hidup/info-sehat/13/10/30/mvhr1r-narkoba-picu-gangguan-jiwa
"Erat sekali narkoba dengan gangguan jiwa karena efek metafetaminnya," katanya dalam diskusi yang bertajuk "Mungkinkah Rehabilitasi Pecandu Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan" di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (30/10).
Nova mengatakan, zat metafetamin biasanya ditemukan di narkoba jenis sabu yang bisa menyebabkan halusinasi dan disorientasi pancaindera. "Jangankan narkoba, obat diet pun kalau digunakan dalam jangka waktu lama akan menimbulkan halusinasi," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR itu.
Untuk itu, dia berpendapat penanganan penyalahgunaan narkotika sebaiknya direhabilitasi medis dan sosial ketimbang dihukum pidana. Namun, dia mengakui penanganan dengan rehabilitasi belum optimal diimplementasikan di Indonesia dibandingkan dengan di negara-negara lain yang sudah ada penanganan rehabilitasi di lembaga pemasyarakatan.
Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), hingga saat ini terdapat empat juta korban penyalahgunaan narkoba yang tersebar di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 18.000 atau 0,47 persen yang mendapatkan layanan terapi dan rehabilitasi.
Dari jenis narkoba, tercatat 21 macam narkoba jenis baru yang ditemukan di laboratorium BNN yang diciptakan sindikat narkoba dan didukung oleh tenaga ahli farmasi. Bahkan, telah ditemukan sebanyak 251 narkoba jenis baru yang sengaja dibuat untuk menghindari jerat hukum yang telah diatur oleh undang-undang masing-masing negara.
Nova merujuk kepada cara penurunan permintaan narkoba di Portugal, yakni dengan tidak memutus mata rantai peredaran narkoba. "Jadi, narkoba itu bebas dijajakan di warung kopi, atau semacam warteg, tetapi masyarakatnya tidak kepingin karena psikologi masyarakat akan narkoba berbeda," katanya.
Namun, dia merasa tidak yakin jika cara tersebut sama efektif jika diterapkan di Indonesia, karena itu cara yang efektif menurut dia, yakni rehabilitasi.
Sumber : http://www.republika.co.id/berita/gaya-hidup/info-sehat/13/10/30/mvhr1r-narkoba-picu-gangguan-jiwa
0 komentar:
Posting Komentar