Keutamaan shadaqah di sisi Allah Ta’ala itu sangat agung sekali dan pahalanya pun demikian besar. Allah Ta’ala berfirman:
مَّن ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً
“Siapakah
yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan
harta-nya di jalan Allah), maka Allah akan melipat-gandakan pembayaran
kepadanya dengan lipat ganda yang banyak...” [Al-Baqarah: 245]
مَنْ تَصَدَّقَ بِعَدْلِ تَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ وَلاَ يَقْبَلُ اللهُ إِلاَّ الطَّيِّبَ، وَإِنَّ اللهَ يَتَقَبَّلُهَا بِيَمِينِهِ ثُمَّ يُرَبِّيهَا لِصَاحِبِهِ كَمَا يُرَبِّي أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ حَتَّى تَكُونَ مِثْلَ الْجَبَلِ.
“Barangsiapa
bershadaqah senilai biji kurma dari hasil usaha yang baik, dan Allah
tidak akan menerima kecuali yang baik, maka sesungguhnya Allah akan
menerimanya dengan tangan kanan-Nya, untuk kemudian Dia kembangkan bagi
pelakunya sebagaimana salah seorang di antara kalian memelihara anak
kuda sehingga menjadi seperti gunung (besar dan kuat).” [1]
Seandainya engkau mengetahui hari Kiamat dengan berbagai kejadiannya,
Pastilah engkau akan lari menjauh dari keluarga dan juga dari tempat tinggal.
Hari yang begitu panas yang panasnya mengelilingi semua
Makhluk, sehingga tersebar luar dengan kejadiannya yang luar biasa.
Hari di mana langit pecah dengan kejadiannya,
Dan anak-anak pun menjadi beruban.
Pada hari yang menakutkan itu, engkau akan melihat orang-orang yang bershadaqah berdiri di bawah naungan shadaqah-shadaqah yang pernah mereka keluarkan di dunia. Telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad rahimahullah dengan sanad yang shahih:
عَنْ يَزِيدِ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ يُحَدِّثُ أَنَّ أَبَا الْخَيْرِ حَدَّثَهُ أَنَّهُ سَمِعَ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُـولَ اللهِ يَقُولُ: كُلُّ امْرِئٍ فِـي ظِلِّ صَدَقَتِهِ حَتَّى يُفْصَلَ بَيْنَ النَّاسِ.
“Dari
Yazid bin Abu Habib, dia memberi-tahu bahwa Abu al-Khair telah
menyampai-kan kepadanya bahwa dia pernah mendengar ‘Uqbah bin ‘Amir
Radhiyallahu 'anhu, dia berkata, aku pernah mendengar Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, ‘Setiap orang berada di bawah
naungan sha-daqahnya sehingga diadili di antara umat manusia.’”
Yazid
mengatakan, “Tidak ada satu hari pun berlalu dari Abu Khair, melainkan
dia selalu bershadaqah meski hanya dengan sepotong kue, bawang, atau
yang lainnya.” [2]
ظِلُّ الْمُؤْمِنِ يَوْمَ الْقِيَمَةِ صَدَقَتُهُ.
“Naungan orang mukmin pada hari Kiamat kelak adalah shadaqahnya.” [3]
Dan
menurut riwayat ath-Thabrani dan al-Baihaqi, dari ‘Uqbah bin ‘Amir
Radhiyallahu 'anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda, “Sesungguhnya shadaqah itu dapat memadamkan panas
kuburan dari penghuninya. Dan sesungguhnya orang mukmin pada hari Kiamat
kelak akan bernaung di bawah naungan shadaqahnya.” [4]
‘Umar bin
al-Khaththab Radhiyallahu 'anhu mengatakan, “Pernah dikatakan kepadaku
bahwa seluruh amal perbuatan akan merasa bangga sehingga shada-qah akan
berkata, ‘Aku yang lebih utama dari kalian.’” [5]
Ini salah
satu bagian dari keutamaan shadaqah pada setiap harinya. Sedangkan
shadaqah pada hari Jum’at memiliki keutamaan khusus dari hari-hari
lainnya.
Telah
diriwayatkan oleh Imam ‘Abdurrazzaq ash-Shan’ani rahimahullah dari Imam
Sufyan ats-Tsauri, dari Mansur, dari Mujahid, dari Ibnu ‘Abbas
Radhiyallahu 'anhuma, dia berkata, Abu Hurairah dan Ka’ab pernah
berkumpul. Lalu Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu berkata, “Sesungguhnya
pada hari Jum’at itu terdapat satu waktu yang tidaklah seorang muslim
bertepatan dengannya dalam keadaan memohon kebaikan kepada Allah Ta’ala
melainkan Dia akan men-datangkan kebaikan itu kepadanya.”
Maka
Ka’ab Radhiyallahu 'anhu berkata, “Maukah engkau aku beritahu kepadamu
tentang hari Jum’at? Jika hari Jum’at tiba, maka langit, bumi, daratan,
lautan, pohon, lembah, air, dan makhluk secara keseluruhan akan panik,
kecuali anak Adam (umat manusia) dan syaitan. Dan para Malaikat
berkeliling mengitari pintu-pintu masjid untuk mencatat orang-orang yang
datang berurutan. Dan jika khatib telah naik mimbar, maka mereka pun
menutup buku lembaran-lembaran mereka.
Dan
merupakan kewajiban bagi setiap orang yang sudah baligh untuk mandi
seperti mandi janabah. Dan tidak ada matahari yang terbit dan terbenam
pada suatu hari yang lebih afdhal dari hari Jum’at, dan shadaqah pada
hari itu lebih agung daripada hari-hari lainnya.”
Ibnu
‘Abbas Radhiyallahu 'anhuma mengatakan, “Ini Hadits Abu Hurairah dan
Ka’ab. Saya sendiri berpendapat, ‘Jika keluarganya memiliki minyak
wangi,
maka hendaklah dia memakainya pada hari itu.’”[6]
Ibnul
Qayyim rahimahullah mengatakan, “Sesungguhnya shadaqah pada hari Jum’at
itu memiliki kelebihan dari hari-hari lainnya. Shadaqah pada hari itu
dibandingkan dengan hari-hari lainnya dalam sepekan, seperti shadaqah
pada bulan Ramadhan jika dibandingkan dengan seluruh bulan lainnya.” [7]
Lebih
lanjut, Ibnul Qayyim juga mengatakan, “Aku pernah menyaksikan Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyyah, semoga Allah menyucikan ruhnya, jika berangkat
menunaikan shalat Jum’at membawa apa yang terdapat di rumahnya, baik itu
roti atau yang lainnya untuk dia shadaqahkan selama dalam perjalanannya
itu secara sembunyi-sembunyi.”
Aku pun,
lanjut Ibnul Qayyim, pernah mendengarnya mengatakan, “Jika Allah telah
memerintahkan kepada kita untuk bershadaqah di hadapan seruan Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka shadaqah di hadapan seruan Allah
Ta’ala jelas lebih afdhal dan lebih utama fadhilahnya.”[8]
_________________________
[1]. Shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 1410 dan 7430) dan Muslim (no. 1014).
[2]. Shahih: Diriwayatkan oleh Imam Ahmad (IV/148) dengan sanad yang shahih dan dinilai shahih oleh al-Albani di dalam kitab Shahiih at-Targhiib (no. 872).
[3]. Hasan: Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dan dinilai shahih oleh al-Albani di dalam kitab Shahiih at-Targhiib (no. 872).
[4]. Hasan: Diriwayatkan oleh ath-Thabrani di dalam kitab al-Kabiir, dan al-Baihaqi dan dinilai hasan oleh al-Albani di dalam kitab Shahiih at-Targhiib (no. 873).
[5]. Hasan: Dinilai shahih oleh al-Hakim yang disepakati oleh adz-Dzahabi (I/416). Dan al-Albani di dalam kitab Shahiih at-Targhiib (no. 878).
[6]. Shahih: Diriwayatkan oleh ‘Abdurrazzaq (no. 5558), disebutkan oleh Ibnul Qayyim di dalam kitab Zaadul Ma’aad (I/407) dari Ahmad Ibnu Zuhair bin Harb, “Ayahku memberitahu kami, ia berkata, “Jarir memberitahu kami dari Manshur.”
[7]. Zaadul Ma’aad (I/407).
[8]. Zaadul Ma’aad (I/407).
[2]. Shahih: Diriwayatkan oleh Imam Ahmad (IV/148) dengan sanad yang shahih dan dinilai shahih oleh al-Albani di dalam kitab Shahiih at-Targhiib (no. 872).
[3]. Hasan: Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dan dinilai shahih oleh al-Albani di dalam kitab Shahiih at-Targhiib (no. 872).
[4]. Hasan: Diriwayatkan oleh ath-Thabrani di dalam kitab al-Kabiir, dan al-Baihaqi dan dinilai hasan oleh al-Albani di dalam kitab Shahiih at-Targhiib (no. 873).
[5]. Hasan: Dinilai shahih oleh al-Hakim yang disepakati oleh adz-Dzahabi (I/416). Dan al-Albani di dalam kitab Shahiih at-Targhiib (no. 878).
[6]. Shahih: Diriwayatkan oleh ‘Abdurrazzaq (no. 5558), disebutkan oleh Ibnul Qayyim di dalam kitab Zaadul Ma’aad (I/407) dari Ahmad Ibnu Zuhair bin Harb, “Ayahku memberitahu kami, ia berkata, “Jarir memberitahu kami dari Manshur.”
[7]. Zaadul Ma’aad (I/407).
[8]. Zaadul Ma’aad (I/407).
0 komentar:
Posting Komentar